KEPAK Desak Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Ruislagh Karawang

KEPAK
KEPAK Desak Kejati Jabar Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Para Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi Ruislagh Karawang. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mendalami dugaan korupsi dalam transaksi tukar menukar (Ruislagh) aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT. Jakarta Intiland. Masyarakat, melalui Koordinator Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK), mendesak agar pihak kejaksaan segera menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Desakan ini disampaikan oleh Fachry Suari Pamungkas SH, Koordinator KEPAK, Fachry menegaskan bahwa kasus Ruislagh ini berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Proses tukar menukar aset ini diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi dan bahkan bisa melibatkan praktik pencucian uang. Kami menduga kerugian negara yang timbul mencapai Rp60 miliar,” ujar Fachry, Senin,10 Maret 2025.

Baca Juga:Karawang Kuliner Malam Sudah Kantongi Izin Bupati, Begini Penjelasan Kepala Dinkop UKM.. Borong 144 Medali, Scuba Swimming Club Juara Umum Cakra Swimming Competition 2025

KEPAK, lanjut Fachry, telah melaporkan kasus ini kepada Kejati Jawa Barat pada 19 Februari 2023. Sejak itu, pihaknya terus memantau perkembangan dan berharap Kejati segera mengambil langkah hukum yang jelas, termasuk penetapan tersangka. Hal ini penting agar masyarakat Karawang mendapatkan kepastian hukum.

“Kami berharap Kejati Jabar segera menetapkan tersangka bagi para oknum pejabat yang diduga hanya mencari keuntungan pribadi dalam transaksi ini,” tambah Fachry.

Selain Fachry, anggota KEPAK lainnya, Shimon Fernando Tambunan SH, juga menekankan pentingnya penetapan status tersangka dalam kasus ini.

Shimon menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, yang berarti Kejati Jabar telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Laporan kami yang masuk pada 2023 lalu kini sudah dalam tahap penyidikan, dan itu artinya apa yang kami duga tentang adanya praktik korupsi benar adanya,” jelas Shimon.

Shimon juga mengungkapkan bahwa transaksi Ruislagh tersebut melibatkan tukar menukar aset tanah Pemkab Karawang seluas 4.935 meter persegi dengan tanah milik PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi yang tersebar di lima lokasi berbeda di Karawang. Namun, dalam prosesnya diduga kuat ada pelanggaran hukum.

“Proses Ruislagh ini melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Shimon.

Baca Juga:Komisi I DPRD Bakal Panggil Pengembang Perumahan The Arthera HillNonton Gozyuger Episode 4 sub Indo: Party Time ☆ Dreaming Old Man

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebutkan bahwa penyidik Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Karawang terkait dengan kasus ini. Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung.

0 Komentar