KEPAK Desak Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Ruislagh Karawang

KEPAK
KEPAK Desak Kejati Jabar Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Para Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi Ruislagh Karawang. --KBEonline--
0 Komentar

“Tim penyidik Kejati Jabar terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami lebih lanjut kasus Ruislagh ini,” ungkap Nur Sricahyawijaya pada 11 Februari 2025.

Kasus Ruislagh ini pertama kali ditangani Kejati Jabar pada awal 2024, dan sejak itu tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah investigatif.

Pada 20 Mei 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruang kantor Pemkab Karawang berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang.

Baca Juga:Karawang Kuliner Malam Sudah Kantongi Izin Bupati, Begini Penjelasan Kepala Dinkop UKM.. Borong 144 Medali, Scuba Swimming Club Juara Umum Cakra Swimming Competition 2025

Proses penggeledahan tersebut didasarkan pada temuan sementara yang menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam transaksi tersebut. Menanggapi hal ini, Shimon menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jabar.

“Upaya Kejati Jabar harus didukung penuh, dan kami berharap proses ini cepat selesai dengan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi Ruislagh,” tambah Shimon.

Harapannya, menurut Shimon, kasus ini dapat menjadi contoh dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pejabat yang hanya mencari keuntungan pribadi. Dengan demikian, proses hukum ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

“Kami ingin kasus ini menjadi role model dalam mengamankan aset negara, agar tidak ada lagi pejabat yang mengutamakan kepentingan pribadi dengan merugikan negara,” tegas Shimon.

Pihak KEPAK, melalui Fachry dan Shimon, juga berharap agar publik terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada Kejati Jabar agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Siska)

0 Komentar