Komisi I DPRD Bakal Panggil Pengembang Perumahan The Arthera Hill

Perumahan The Arthera Hills 2
Kisah Pilu Penghuni Perumahan The Arthera Hills 2. --KBEonline--
0 Komentar

CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi I akan memanggil pengembang Perumahan The Arthera Hill imbas banjir yang mencari kurang lebih dua meter, pada Selasa 4 Maret 2025 kemarin.

Di ketahui Perumahan The Arthera Hill 2 ini berlokasi di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun mengatakan, selain pengembang, dewan juga akan memanggil dinas terkait serta paguyuban warga di perumahan tersebut.

Baca Juga:Nonton Gozyuger Episode 4 sub Indo: Party Time ☆ Dreaming Old ManLink Nonton Kamen Rider Gavv Episode 26 Sub Indo: Angry Pudding

“Komisi I akan memanggil pihak pengembang, dinas terkait, dan paguyuban warga Perumahan The Arthera Hill untuk rapat dengar pendapat. Kami ingin mengetahui apa penyebab banjir di lokasi tersebut bisa begitu parah,” ujar kata Jio, Senin (10/3/25)

Lebih lanjut, kata Jio, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga akan meninjau kembali proses perizinan perumahan subsidi tersebut.

“Kemudian kami juga akan melakukan peninjauan kembali terkait perizinannya,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Berdasarkan sistem dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum ada pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan tersebut.

Jio menilai dugaan belum adanya PBG pada Perumahan The Arthera Hill patut dicurigai, terutama terkait proses perizinannya. Hasil koordinasinya dengan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa perumahan tersebut hanya memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKP-UPL.

Sementara, menurut Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi juga mengonfirmasi bahwa perumahan tersebut baru mendapatkan rekomendasi terkait peil banjir. Oleh karena itu, Komisi I mendesak Satpol PP untuk segera menyegel perumahan tersebut.

“Komisi I mendesak Bupati Bekasi untuk memerintahkan Satpol PP, agar menyegel Perumahan Artheria Hill, karena tidak berijin sesuai yang dinyatakan oleh DPMPTSP Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga:9.051 PPPK Kabupaten Bekasi Terimbas Penyesuaian Jadwal BKNCalon PPPK Kabupaten Bekasi Resah, Pengangkatan Ditunda Tanpa Kepastian

Dugaan masalah perizinan ini semakin menguat, mengingat beberapa titik yang terkena banjir berada di kawasan perumahan-perumahan lain di Kabupaten Bekasi.

“Perumahan yang sempat viral ini bisa menjadi contoh seperti apa proses perizinannya. Jangan sampai proses perizinan hanya sebatas dokumen. Namun untuk kondisi lapangannya tidak sesuai,” jelasnya.

0 Komentar