KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang resmi membekukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Karya Solusi Primasari Karawang yang berlokasi di Kecamatan Purwasari. Keputusan ini diambil setelah lembaga tersebut diduga melakukan praktik rekrutmen tenaga kerja yang merugikan masyarakat.
Menurut Ketua Tim Substansi Kelembagaan Pelatihan Kerja Disnaker Karawang, Ipan Sopian, LPK Karya Solusi Primasari Karawang tidak memiliki kerja sama dengan perusahaan mana pun. Selain itu, lembaga tersebut tidak kooperatif dalam menanggapi pemanggilan resmi dari Disnakertrans.
“Kami telah melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindaklanjuti pembekuan ini. Setelah itu, seluruh aktivitas LPK tersebut dihentikan,” ujar Ipan.
Baca Juga:KEPAK Desak Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Ruislagh KarawangKarawang Kuliner Malam Sudah Kantongi Izin Bupati, Begini Penjelasan Kepala Dinkop UKM..
Lebih lanjut, Ipan menjelaskan bahwa Disnakertrans telah dua kali memanggil pihak LPK, namun tidak ada respons. Saat tim turun langsung ke lokasi, kantor LPK tersebut sudah kosong dan pemiliknya menghilang tanpa jejak.
“Karena tidak ada itikad baik dari pihak LPK, kami mengambil tindakan tegas dengan membekukan operasionalnya agar tidak ada lagi korban dari masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Disnakertrans Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengikuti pelatihan atau program pemagangan. Masyarakat disarankan untuk mengecek legalitas LPK terlebih dahulu melalui Disnakertrans agar terhindar dari potensi penipuan.
“Kami sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah suatu LPK sudah terverifikasi atau belum. Jangan sampai kejadian serupa terulang dan merugikan lebih banyak orang,” pungkas Ipan.
Dengan pembekuan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan lebih selektif dalam memilih lembaga pelatihan kerja yang benar-benar terpercaya. (wyd)