KARAWANG, KBEonline.id – Antisipasi terjadinya perang sarung (tawuran) dan potensi gangguan trantibum di bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang gencarkan patroli, terlebih ke kawasan yang dianggap rawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta mengatakan, meski hingga saat ini dirasa Karawang masih kondusif dari ganguan trantibum yang disebabkan oleh perang sarung, namun langkah-langkah pencegahan gencar dilakukan.
Selain sosialisasi, kata Tata, pihaknya juga melakukan patroli secara intensif, ke semua kawasan, terlebih yang dianggap rawan.
Baca Juga:Manajemen The Arthera Hill 2 Ungkap Penyebab Banjir hingga Mengklaim Sudah BerizinDiguyur Hujan, Aksi HMI se-Kabupaten Bekasi Tetap Berlanjut
“Patroli kami lakukan setiap hari (bulan Ramadhan), dari sahur, dini hari, pagi, siang, sore, malam, dan tengah malam,” ujar Tata Suparta, Selasa 11 Maret 2025.
Tata memaparkan, selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat kewilayahan, dan memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat langsung di lingkungannya masing-masing.
“Pak Bupati juga sering menyampaikan imbauan terkait itu, pada saat Taraweh keliling Forkopimda ke beberapa daerah,” ucap Tata Suparta.
“Pak Bupati menyarankan kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya dan sebisa mungkin membatasi waktu keluar rumah, kecuali untuk kegiatan positif seperti ibadah tadarus dan atau kegiatan positif lainnya,” tambah Tata Suparta.
Masih dalam rangka menjaga trabtibum di Karawang di bulan Ramadhan, jelas Tata, pihaknya juga gencar melakukan patroli monitoring atau pengawasan untuk mengawal Surat Edaran Bupati Karawang tentang imbauan selama Ramadhan.
“Di dalam SE itu bukan hanya penghentian aktivitas THM, tapi juga imbauan untuk tidak arak-arakan masa, aksi sweeping, termasuk imbauan untuk menjaga ketertiban umum,” jelas Tata.
Artinya, sambung Tata, ketika saat dilaksanakan patroli pengawasan surat edaran didapati ada masyarakat berkerumun di pinggir jalan, fasilitas umum yang dinilai atau patut diduga berpotensi akan terjadi tawuran dan atau tindakan lain yang berakibat dampak gangguan ketertiban umum maka untuk pencegahan langkah yang diambil oleh petugas patroli Satpol PP adalah membubarkannya dan menggiring untuk pulang ke rumahnya masing-masing atau beralih pada kegiatan positif. (Siska)