Pengurusan Perizinan di Kabupaten Karawang Semakin Mudah dengan Hadirnya SAPA-AKANG

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang kini memperkenalkan aplikasi perizinan terbaru bernama SAPA-AKANG (Sistem Administrasi Perkantoran dan Aplikasi Perizinan Karawang yang Andal, Nyaman, dan Gesit). --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Pengurusan perizinan di Kabupaten Karawang kini semakin mudah dan efisien. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang kini memperkenalkan aplikasi perizinan terbaru bernama SAPA-AKANG (Sistem Administrasi Perkantoran dan Aplikasi Perizinan Karawang yang Andal, Nyaman, dan Gesit). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dan administrasi perkantoran di daerah tersebut.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, melalui Ketua Tim Promosi Penanaman Modal, Oktaf Hariaji, menyampaikan bahwa SAPA-AKANG hadir sebagai solusi modern untuk proses perizinan yang lebih cepat dan mudah. “SAPA-AKANG ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat serta meningkatkan efisiensi dalam pengurusan perizinan,” ujar Oktaf, Selasa, 11 Maret 2025.

Dikembangkan sebagai upgrade dari sistem perizinan sebelumnya, yaitu SITETEH, aplikasi ini dirancang lebih cepat, simpel, dan efisien. Dengan tampilan yang lebih user-friendly, masyarakat di Kabupaten Karawang kini dapat mengurus berbagai macam perizinan dengan lebih mudah dan nyaman. SAPA-AKANG menjadi langkah besar dalam meningkatkan pelayanan publik di Karawang, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga:Antisipasi Terjadinya Tawuran-Trantibum di Bulan Ramadhan, Satpol PP Karawang Gencar Patroli di Kawasan RawanManajemen The Arthera Hill 2 Ungkap Penyebab Banjir hingga Mengklaim Sudah Berizin

Selain mempermudah proses perizinan, SAPA-AKANG juga dilengkapi dengan fitur administrasi perkantoran yang membantu pemerintah daerah dalam mengelola data dan layanan secara lebih terstruktur. Dengan adanya sistem yang lebih tertata rapi, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih maksimal, cepat, dan tanpa hambatan.

SAPA-AKANG juga didasarkan pada sejumlah dasar hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Tujuan utama dari aplikasi ini adalah untuk mempermudah proses perizinan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Selain itu, SAPA-AKANG juga mendukung program digitalisasi yang mengarah pada sistem paperless, yang diharapkan dapat mempercepat berbagai proses administrasi pemerintahan.

0 Komentar