Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Dorong Pemda Buat Perbup, Wajibkan Angkutan Karyawan Plat T

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saefudin Zuhri.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saefudin Zuhri. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan perusahaan bus angkutan jemputan karyawan dan kendaraan angkutan barang produksi menggunakan plat nomor polisi wilayah Kabupaten Karawang guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan dan pendapatan daerah. Plat nomor yang dimaksud adalah plat dengan huruf awal T.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saefudin Zuhri, menyampaikan bahwa pembuatan Perbup ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan instruksi.

Baca Juga:DP3A Karawang Dampingi Korban Kekerasan, Komisi IV DPRD Tekankan Penegakan HukumHarper Cikarang dan F-BSB Kolaborasi Menangani Sampah

“Sementara kalau sekiranya dengan intruksi Bupati masih efektif, maka cukup dengan intruksi bupati. Tetapi, dengan adanya Perbup, kebijakan ini akan lebih terjamin dan kuat dalam hal meningkatkan pengawasan dan pendapatan daerah,” ujarnya, Selasa, 11/3/2025.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, masih sedikit pengelola perusahaan bus angkutan karyawan dan kendaraan angkutan barang produksi yang mengajukan perubahan plat nomor kendaraan mereka menjadi wilayah Kabupaten Karawang.

Padahal, kata dia, kebijakan tersebut sangat penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pengusaha angkutan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Saefudin Zuhri menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan memberikan keuntungan bagi pengusaha dan masyarakat Karawang, khususnya dalam hal kesejahteraan dan pembangunan daerah. “Jika plat kendaraan angkutan karyawan menggunakan nomor Karawang, maka sebagian dari pajak tersebut akan kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saefudin juga menilai bahwa dengan adanya Perbup tersebut, nantinya Satpol PP maupun Dishub Karawang dapat bertindak tegas dan bekerja dengan cepat.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami berharap Satpol PP dan Dishub Karawang bisa lebih maksimal dalam menegakkan aturan dan segera bertindak jika ada kendaraan yang belum menggunakan plat Karawang,” ujar Saefudin.

Ia mengimbau kepada pengelola perusahaan dan pengusaha transportasi untuk segera melakukan perubahan plat nomor kendaraan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga:Pengurusan Perizinan di Kabupaten Karawang Semakin Mudah dengan Hadirnya SAPA-AKANGAntisipasi Terjadinya Tawuran-Trantibum di Bulan Ramadhan, Satpol PP Karawang Gencar Patroli di Kawasan Rawan

“Perubahan ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk kepentingan bersama, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tambah Saefudin.

0 Komentar