Pemerintah Kabupaten Karawang Rencanakan Kebijakan Work From Home (WFH) untuk ASN

Geri S. Samrodi.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Geri S. Samrodi. --KBEonline--
0 Komentar

Keputusan untuk memberikan reward berupa kebijakan WFH kepada ASN yang berprestasi ini diharapkan dapat mendorong ASN lainnya untuk lebih berprestasi dan meningkatkan kualitas kerja mereka. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menjadi langkah positif untuk menanggapi perubahan cara kerja di era digital yang semakin berkembang.

“Ini adalah bentuk penghargaan yang kami berikan kepada ASN yang sudah menunjukkan dedikasi dan kinerja yang luar biasa. Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi motivasi bagi ASN lainnya untuk terus meningkatkan kinerja mereka,” ujar Geri.

Pemberlakuan WFH sebagai reward di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang ini juga mencerminkan perubahan paradigma dalam manajemen kepegawaian yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Dengan adanya kebijakan ini, ASN dapat lebih nyaman bekerja dari rumah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang mereka berikan.

Baca Juga:Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Periksa Kadis LH Kabupaten BekasiRSUD Karawang Gelar Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir di Telukjambe Barat

Namun demikian, meski WFH akan diberlakukan sebagai penghargaan, Geri menegaskan bahwa ASN yang mendapatkan reward ini tetap harus menjaga integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. “Kami percaya bahwa ASN yang terpilih untuk mengikuti WFH adalah mereka yang sudah terjamin kemampuannya, sehingga kami yakin mereka dapat bekerja dengan baik, baik di kantor maupun di rumah,” tuturnya.

Sementara itu, kebijakan ini juga akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk lebih efisien dalam pengelolaan SDM di lingkungan pemerintahan. Diharapkan dengan adanya fleksibilitas dalam waktu dan tempat bekerja, kualitas kerja ASN semakin optimal dan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Geri menambahkan bahwa meskipun WFH merupakan reward, hal ini tidak akan mengurangi kewajiban ASN untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Semua aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk absensi, tetap harus dipatuhi oleh ASN yang terpilih.

“Kami berharap kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi ASN serta masyarakat Kabupaten Karawang,” tutup Geri. (Siska)

0 Komentar