Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah KLH mengusut enam pengelola TPA di Indonesia yang dianggap tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Selain TPA Burangkeng, lima lainnya adalah TPA liar Limo-Depok, TPS Pasar Induk Caringin-Bandung, TPA Rawa Kucing-Tangerang, TPA Bakung-Bandarlampung, dan TPA Sarbagita-Denpasar.
Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas TPA ilegal dan pengelola yang melanggar aturan lingkungan. Beberapa kasus sudah dalam tahap pemeriksaan, termasuk TPA Rawa Kucing dan TPA Burangkeng.
Baca Juga:Pemkab Karawang Terus Upayakan Pendampingan bagi PMI Susanti yang Terancam Hukuman MatiPerjalanan Karier Panjang Syafri Doni Sirait Berakhir di Jerat Hukum?
Selain itu, KLH juga tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola daerah, termasuk menutup 37 TPA dengan sistem open dumping.
“Kami terus mengejar penegakan hukum terhadap pengelola TPA yang tidak sesuai aturan, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta ilegal,” pungkas Rizal. (Iky)