Disperindag bersama Kemendag dan Satgas Polri Segel PT AEGA Produsen MinyakKita di Karawang

Segel PT AEGA Produsen MinyakKita di Karawang
Disperindag bersama Kemendag dan Satgas Polri Segel PT AEGA Produsen MinyakKita di Karawang. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang mendampingi Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menyegel PT Artha Eka Global Asia (PT AEGA), produsen MinyaKita di Karawang.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa PT AEGA, yang bertindak sebagai repacker atau pengemas ulang MinyaKita dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1), terbukti melanggar aturan. “Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Mendag Budi, Kamis (13/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti pelanggaran yang signifikan. Investigasi mendalam oleh Kemendag dan Satgas Pangan Polri mengungkap bahwa PT AEGA tidak mengambil bahan baku minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO).

Baca Juga:LBH Arya Mandalika Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah di KarawangBanjir di Karawang: Ribuan Warga Terdampak, Dinas Kesehatan Lakukan Penanganan

Padahal, MinyaKita, sebagai minyak goreng rakyat, seharusnya diproduksi dengan memanfaatkan kontribusi dari pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema DMO. “Yang kami temukan ini bukan DMO,” tegasnya. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng.

Sebagai bukti pelanggaran, Satgas Pangan Polri menyita sekitar 3.200 botol MinyaKita dari PT AEGA. Botol-botol tersebut berisi MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasannya. Ini merupakan bukti nyata praktik penyunatan volume yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Atas temuan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka, yaitu direktur PT AEGA. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar. Sidak yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), dan di Pasar Gede Hardjonagoro Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025), menemukan indikasi penyunatan takaran MinyaKita pada sejumlah produsen.

Salah satu produsen yang terindikasi melakukan penyunatan volume adalah PT AEGA. MinyaKita kemasan 1 liter yang beredar di pasaran ternyata memiliki volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan. Hal ini jelas merupakan bentuk kecurangan yang merugikan konsumen.

0 Komentar