Komitmen Gakkum LH Tuntaskan Kasus Pidana dan Sengketa Lingkungan

Komitmen Gakkum LH Tuntaskan Kasus Pidana Dan Sengketa Lingkungan
Perkembangan Penanganan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Komitmen Gakkum LH Tuntaskan Kasus Pidana Dan Sengketa Lingkungan
0 Komentar

JAKARTA, KBEonline.id – Sejak terbentuk pada Desember 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Isu yang ditangani oleh Gakkum LH di antaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampah dan pembuangan sampah ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.

Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap Rizal.

Baca Juga:Suka Pedas tapi rasanya Mulut seperti Terbakar? Ini dia Cara untuk MengatasinyaBeberapa Wangi Parfum ini Cocok Buat Kamu Pelajar dan Mahasiswa Wanita yang ingin selalu wangi sepanjang hari

“Proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing dan pihak pengelola sampah ilegal yang saat ini siap naik ke pengadilan, diharapkan menjadi critical momentum penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” jelasnya.

Penegakan Hukum Pidana terhadap Pengelola TPA

Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK). Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan. Penyidik PPNS Gakkum LH sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Saat ini ada 3 (tiga) kasus Pengelolaan Sampah yang telah masuk tahap PengumpulanBahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung. Selain itu, 3 Kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

0 Komentar