Komitmen Gakkum LH Tuntaskan Kasus Pidana dan Sengketa Lingkungan

Komitmen Gakkum LH Tuntaskan Kasus Pidana Dan Sengketa Lingkungan
Perkembangan Penanganan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Komitmen Gakkum LH Tuntaskan Kasus Pidana Dan Sengketa Lingkungan
0 Komentar

Penyidikan kasus TPA Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang dari Mabes POLRI. Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Pada kasus lainnya yaitu TPA Rawa Kucing saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI.

Sementara itu, selain menangani kasus pengelolaan sampah dan penceman lingkungan hidup, atensi lainya yang menjadi prioritas PPNS Gakkum LH yaitu penyidikan kasus dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kerusakan lingkungan tersebut diduga dilakukan oleh PT MNC Land Lido. Pada lokasi tersebut Ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di area sempadan dan Danau Lido akibat pembangunan PT MNC Land Lido.

Sebelumnya PPNS Gakkum LH telah mendalami kasus pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan dengan melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap 30 orang. Guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan Ahli. Setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dalam dugaan tindak pidana yang terjadi maka ditingkatkan status ke tahap penyidikan.

Baca Juga:Suka Pedas tapi rasanya Mulut seperti Terbakar? Ini dia Cara untuk MengatasinyaBeberapa Wangi Parfum ini Cocok Buat Kamu Pelajar dan Mahasiswa Wanita yang ingin selalu wangi sepanjang hari

Brigjen Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup mengatakan bahwa penyidikan kasus PT MNC Land Lido saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli guna segera akan dilakukan penetapan tersangka korporasi. Adapun pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 98 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan Pasal sangkaan Pasal 98 bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”

Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

0 Komentar