KARAWANG, KBEonline.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menggelar aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (13/3).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pungutan liar (pungli) serta lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di wilayah tersebut.
Direktur Umum LBH Arya Mandalika, Silvan Daniel Sitorus, menegaskan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki biaya tambahan.
Baca Juga:Banjir di Karawang: Ribuan Warga Terdampak, Dinas Kesehatan Lakukan PenangananBelum Ditahan, Kepala DLH Bekasi Masih Punya Kewenangan
“Kami datang ke sini bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan pungli serta lambatnya pengurusan sertifikat tanah. Mereka yang tidak memiliki uang justru dipersulit dalam prosesnya,” ujar Silvan.
Selain itu, LBH Arya Mandalika juga menyoroti penerbitan sertifikat di lahan yang diduga merupakan tanah negara, salah satunya di Perumahan Kayana.
Silvan meminta agar BPN segera melakukan pengecekan dan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut untuk memastikan legalitasnya.
Menurut Silvan, dalam audiensi sebelumnya, pihak BPN menyatakan bahwa tanah negara boleh diperjualbelikan dan disertifikatkan selama tidak ada pihak yang memprotes. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami mempertanyakan apakah mereka memahami aturan atau tidak. Tanah negara tidak boleh diperjualbelikan, tapi BPN justru menyatakan sebaliknya,” tegasnya.
Aksi yang dilakukan LBH Arya Mandalika ini tidak mendapat sambutan dari pihak BPN. Silvan mengungkapkan bahwa setiap kali mereka mendatangi kantor BPN untuk audiensi, pejabat yang bertanggung jawab selalu tidak hadir dengan alasan sedang bertugas di luar. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakseriusan BPN dalam menanggapi keluhan masyarakat.
“Kami selalu mendapatkan alasan bahwa pejabat terkait sedang dinas di luar, padahal kenyataannya mereka tidak ada di tempat,” tambahnya.
Baca Juga:Pemkab Karawang Terus Upayakan Pendampingan bagi PMI Susanti yang Terancam Hukuman MatiPerjalanan Karier Panjang Syafri Doni Sirait Berakhir di Jerat Hukum?
Direktur Penelitian dan Pengembangan LBH Arya Mandalika, Iqbal Fajar Prasetya, juga menyoroti lambatnya pelayanan BPN yang sering dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, proses pengurusan sertifikat tanah di Karawang memakan waktu lama, kecuali jika pemohon membayar sejumlah uang tambahan.
“Kami sering menerima pengaduan masyarakat mengenai lambatnya pelayanan. Jika ingin dipercepat, harus ada uang pelicin,” ungkap Iqbal.