Selain itu, LBH Arya Mandalika meminta BPN mengeluarkan surat pernyataan terkait keberadaan Plt Kepala BPN yang diduga jarang berada di kantor.
Jika surat tersebut sudah diterima, mereka berencana melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar ada tindakan tegas.
“Sebelumnya, ada oknum BPN yang dipecat karena terlibat dalam kasus pemagaran di laut. Kami akan terus mengawal kasus ini karena masih banyak ‘tikus-tikus kecil’ di BPN yang perlu ditindak,” ujar Silvan.
Baca Juga:Banjir di Karawang: Ribuan Warga Terdampak, Dinas Kesehatan Lakukan PenangananBelum Ditahan, Kepala DLH Bekasi Masih Punya Kewenangan
Lebih lanjut, LBH Arya Mandalika berencana membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada penyelesaian di Karawang.
“Jika kejaksaan di sini tidak mampu menyelesaikan, kami akan laporkan ke Kejati, bahkan Kejagung. Begitu juga dengan kepolisian, jika Polres Karawang tidak bisa mengusut tuntas, kami akan bawa kasus ini ke Polda, Propam, hingga Mabes Polri,” pungkasnya.(aufa zahra)