Pemkab Karawang Terus Upayakan Pendampingan bagi PMI Susanti yang Terancam Hukuman Mati

Pemkab Karawang
Ilustrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. --kbeonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya memberikan pendampingan dan memantau perkembangan kasus Susanti binti Mahfudz, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang yang menghadapi hukuman mati di Arab Saudi.

Hingga saat ini, pihak Disnakertrans belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana eksekusi, meskipun beredar informasi di media sosial bahwa hukuman terhadap Susanti akan dilaksanakan setelah Lebaran, tepatnya pada 9 April 2025.

Staf Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia Disnakertrans Karawang, Ahmad Sogiri menjelaskan bahwa kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Baca Juga:Perjalanan Karier Panjang Syafri Doni Sirait Berakhir di Jerat Hukum?Jadi Tersangka Kasus TPA Burangkeng, Segini Harta Kekayaan Kadis LH Kabupaten Bekasi

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi mengenai rencana eksekusi. Informasi terakhir dari Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa pihak majikan korban belum memberikan konfirmasi terkait kemungkinan pemberian maaf,” ujar Sogiri.

Kasus yang menjerat Susanti bermula pada tahun 2012, ketika ia dituduh membunuh anak majikannya, Khalid Bn Obaid Al Otaibi. Awalnya, Susanti membantah tuduhan tersebut. Namun, menurut Sogiri, ia akhirnya mengakui perbuatan tersebut setelah mendapat tekanan dari rekannya yang menjanjikan pembebasan jika ia mengaku bersalah.

“Karena ketidaktahuannya tentang hukum, Susanti akhirnya mengakui tuduhan tersebut. Di Arab Saudi, pengakuan seperti ini dapat langsung menjadi dasar vonis, sehingga kasusnya dinyatakan inkrah dan ia dijatuhi hukuman mati,” jelasnya.

Berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun semuanya berujung pada penolakan. Selain jalur hukum, langkah diplomasi juga telah ditempuh, bahkan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga korban.

Satu-satunya harapan yang tersisa adalah pembayaran diyat atau uang tebusan, di mana keluarga korban sebelumnya menyatakan bersedia memberikan pengampunan dengan syarat pembayaran sebesar 30 juta Riyal Saudi atau sekitar Rp120 miliar. Namun, jumlah tersebut dinilai terlalu besar dan sulit dipenuhi.

Sebagai bentuk upaya penyelamatan, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama berbagai pihak, termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), telah melakukan penggalangan dana sejak Agustus 2024. Hingga kini, dana yang berhasil terkumpul mencapai 2,27 juta Riyal Saudi atau sekitar Rp9,5 miliar.

0 Komentar