SDS Ditetapkan Tersangka, Warga Burangkeng Apresiasi Kementrian LH

TPA Burangkeng
Syafri Donny Sirait, Jadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

Hal senada juga dikatakan Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas). Dirinya mendukung upaya Kementerian LH yang telah menetapkan Donny Sirait sebagai tersangka pencemaran air terkait TPA Burangkeng.

“Hampir setiap hari 100 persen leachate (air lindi) langsung mengalir ke sungai, karena TPA tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS),” ujarnya.

Selain itu, TPA Burangkeng yang dikelola secara open dumping sangat jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Akibatnya, TPA open dumping tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:Normalisasi atau Nestapa? Warga Bantaran Kali Sepak Terusir Tanpa Kepastian18 Mahasiswa UBP Karawang Selesaikan Program Magang di DLH Karawang

“Maka, saya menekankan pentingnya menerapkan hukum pidana maksimal, setidaknya 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Jadi, dalam kasus TPA open dumping, Gakkum KLH harus menerapkan hukum pidana dan denda maksimal terhadap Kadis LH Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu, Edvin Gunawan, Ketua Umum Yayasan Ahli Salam Semesta, mengatakan dirinya meminta agar Doni Sirait dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi.

“Dengan penetapan Donni Sirait sebagai tersangka menjadi salah satu tolak ukur perbaikan di TPA Burangkeng, dan menjadi pembelajaran untuk kedinasan dalam menjalankan tugas,” ujarnya. (mil)

0 Komentar