Batang-batang yang dikeluarkan nampak diletakan persis di seberang jalan dari bangunan yang mereka tempati.
Sementara situasi arus lalu lintas di jalan Kampung Gabus nampak macet hingga lebih kurang 700 meter akibat aktivitas pembongkaran tersebut.
Diketahui sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan akan menertibkan bangunan yang berada di lahan aliran sungai Bekasi.
Baca Juga:Bangunan Liar di Kampung Gabus Dibongkar, Warga Dapat Bantuan Pembangunan Warung BaruBangun Kekompakan dan Tingkatkan Kinerja Pengurus, Akuatik Karawang Gelar Bimtek
Hal itu diharap dapat menjadi solusi satu contohnya mengatasi banjir, terkhusus untuk wilayah sekitar Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
“Saya lihat sepanjang sungai yang ada di sini, seluruh daerah aliran sungai di sini dipenuhi warung dan toko, dan ke depan akan saya tertibkan, ditertibkan untuk kepentingan orang Bekasi sendiri, bukan kepentingan gubernur,” kata Dedi saat melakukan peninjauan bibir kali Bekasi di Gang Swadaya 1, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/3/2025).
Dedi menjelaskan selain warung dan toko, ada sejumlah bangunan yang berdiri di lahan aliran sungai juga berupq rumah tinggal dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meskipun berstatus SHM, hal itu disampaikannya juga bersifat melanggar.
“Pertama kami lihat status rumahnya dahulu, itu tanah apa, jika itu tanahnya, tanah sungai, kenapa bangun rumah di daerah aliran sungai, itu kan tidak boleh, tali karena ini adalah bencana, pemerintah akan memberikan perhatian, tapi tidak boleh lagi bangunkan rumah, rumahnya tidak boleh ada di bantaran sungai, apa lagi di daerah aliran sungai,” tandasnya. (Iky)