KARAWANG, KBEonline.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan ultimatum kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Bupati Aep dalam rangka memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ASN dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini. Mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas pemerintahan dan bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” ujar Bupati Aep, Senin, 17/3/2025.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Ia menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, bisa berdampak negatif terhadap citra pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Baca Juga:Kurangi Risiko Kecelakaan, Dishub Bekasi Terangi 3 Jalur Mudik UtamaPemkab Karawang Gelar Rakor, Bahas Persiapan Mudik Lebaran 2025, Pastikan Kelancaran dan Keamanan Arus Mudik
“Saya sudah berkomunikasi dengan Sekda untuk memastikan agar seluruh ASN memahami kebijakan ini dan menjalankannya dengan baik,” kata Bupati Aep. Ia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi menjaga kedisiplinan dan efisiensi penggunaan sumber daya negara.
Bupati Aep menambahkan bahwa setiap ASN harus menunjukkan contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Ia juga meminta agar setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi dan mengingatkan anggotanya terkait larangan ini.
“Mobil dinas itu adalah fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin ASN di Karawang tetap profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara,” jelas Aep.
Menurutnya, larangan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan. Ia mengingatkan agar ASN lebih bijak dalam menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara.
Lebih lanjut, Bupati Aep mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan mobil dinas selama masa mudik Lebaran. “Kami akan melakukan pengecekan secara berkala dan memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Bupati juga mengimbau agar ASN menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum untuk mudik. Dengan demikian, ia berharap agar arus mudik dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan yang disebabkan oleh penyalahgunaan fasilitas dinas.