Kadis LH Jadi Tersangka, Kades Burangkeng Desak Pemda Ambil Langkah Cepat

TPAS Burangkeng
TPAS Burangkeng
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Penetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dony Sirait oleh Kementerian Lingkungan Hidup harus jadi momentum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk lebih serius menangani Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu.

“Harapan saya kedepan TPA lebih baik lagi, sesuai peraturan perundangan. Sekarang kan TPA yang sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan lagi,”kata Nemin, Rabu (19/3/25).

Nemin mengatakan kerap kali mengusulkan perbaikan sistem TPAS Burangkeng. TPAS Burangkeng tidak memiliki analisisa dampak lingkungan (amdal), Ipal dan kolam air lindi.

Baca Juga:Pondok Pesantren Sumber Barokah Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim serta DhuafaWajib Tau Nih! Begini Tata Cara Sholat Malam Lailatul Qadar Lengkap Niat dan Doa

“Kalau dari dulu masukan saya dari pemerintah desa didengar mungkin tidak seperti ini. Saya pikir menteri sudah mengambil langkah yang baik,”paparnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diharapkan mengambil langkah cepat untuk perbaikan TPAS Burangkeng yang masuk kategori tidak laik atau darurat sampah.

“Kok, seperti pa Gubernur Dedi Mulyadi mudah sekali mengalokasikan anggaran yang sifatnya urgent. Ini Pemda Bekasi sudah diperingatkan harus ada IPAL, alasan anggarannya, padahal anggaran sudah ada. Tinggal teknis,”paparnya.

Seharusnya, kata Nemin Pemkab Bekasi bisa mengambil langkah cepat tanpa harus menunggu proses birokrasi yang cukup panjang.

“Seperti pak Dedi Mulyadi, anggaran yang sifatnya penting itu bisa. Ko Pemda Bekasi ga, belum lelang lah, belum bikin DED. Kalau keadaan mendesak seperti ini kapan selesai?. Ini kan sudah diperingatkan oleh Menteri,”kata dia. (mil)

0 Komentar