Kompak Gelapkan Dana BOS Rp710 Juta lebih, Mantan Kepsek SDIT Atssurayya dan Istri Jadi Tersangka

Mantan Kepsek SDIT Atssurayya dan Istri Jadi Tersangka.
Mantan Kepala Sekolah dan Istri Jadi Tersangka penggelapan dana BOS Rp710 Juta. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan pendidikan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp710 juta. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, Alwi Alatas, S.Pd, dan istrinya yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah, Holisoh Nurul Huda.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan, H. Taqiudin, SH, MM, pada 23 Agustus 2023. Laporan tersebut didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun.

“Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak yayasan Daarun Nadwah Cikarang, ditemukan adanya laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark up penerimaan uang SPP,” ujar Kombes Pol Mustofa kepada Cikarang Ekspres dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/3),

Baca Juga:Bakti Sosial Pemberian Kacamata Gratis di Karawang, 289 Siswa Terima BantuanTips Glowing Saat Lebaran ala dr. Farina Biomed

Selain itu, penyelidikan juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sejak 2014. Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya.

“Dalam penyelidikan, kami menemukan total kerugian awal sebesar Rp651 juta dan bertambah menjadi Rp710 juta. Motif utama dari perbuatan ini diduga karena alasan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.

Kejadian ini terungkap setelah bendahara baru masih menerima pembayaran uang sekolah dari wali murid tanpa adanya pelaporan yang jelas kepada yayasan. Atas dasar tersebut, yayasan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Kini, penyidik telah menetapkan kedua tersangka. Alwi Alatas telah resmi ditahan, sedangkan Holisoh Nurul Huda tidak dilakukan penahanan namun tetap berstatus sebagai tersangka.

Mustofa menegaskan, pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan perkara dan mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas,” tandasnya.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Iky)

0 Komentar