KARAWANG, KBEonline.id – Polemik batas kewenangan atau wilayah pengelolaan di area Pasar Cikampek antara Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Karawang, masih berlanjut.
Rabu 19 Maret 2025, kedua pihak dipertemukan dalam rapat ‘Pembahasan Batas Kewenangan Lahan/Wilayah Terminal Dishub dengan Pasar Cikampek Disperindag Karawang’, di ruang rapat Bidang Aset BPPKAD Karawang.
Kepala BPKAD Karawang Asep Hazar melalui Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang Sukatmi, menuturkan bahwa dalam rapat itu disekapati, Disperindag akan menyerahkan apa yang menjadi kewenangan Dishub terhadap pengelolaan Terminal Cikampek dan langkah selanjutnya akan dilakukan pengecekan lokasi secara bersama-sama.
Baca Juga:Kompak Gelapkan Dana BOS Rp710 Juta lebih, Mantan Kepsek SDIT Atssurayya dan Istri Jadi TersangkaBakti Sosial Pemberian Kacamata Gratis di Karawang, 289 Siswa Terima Bantuan
“Selanjutnya akan dilakukan pengecekan ke lokasi bersama-sama, antara Dishub dengan Disperindag,” ujarnya.
Dia mengatakan, proses pensertifikatan tanah akan diurus kembali. “Dulu sempet terhenti pada saat ada alih kewenangan ke Kemeterian Pehubungan,” lanjut Sukatmi.
Hasil pendataan sementara, kata dia, dari Dishub ada 35 kios. “Jadi nanti akan dilakukan cek lapangan bersama-sama, untuk memastikan jumlahnya,” kata Sukatmi.
Sukatmi, menyatakan kendala belum bisa memberikan kepastian pengelolaan antara Dishub atau Disperindag lantaran pengukuran lahan terminal Tipe C Cikampek yang dilakukan pada 2017 menunjukkan ketidaksesuaian dengandata luas lahan terminal.
“Catatan kami menunjukkan luas lahan terminal mencapai 4.100 meter persegi. Namun, hasil pengukuran 2017 lalu di bawah angka tersebut. Kemungkinan ada bagian lahan, seperti kios-kios, yang belum terdata,” jelas Sukatmi.
Ia menambahkan bahwa pembuatan sertifikat lahan terpaksa ditunda sampai pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas-batas aset terminal secara jelas. Agar dapat diputuskan kios-kios tersebut masuk ke dalam lahan terminal atau di luarnya.
Sebelumnya, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang berencana akan melakukan optimalisasi retribusi dari kios yang berada di Terminal Tipe C Cikampek.
Baca Juga:Tips Glowing Saat Lebaran ala dr. Farina BiomedGelontorkan Dana Rp9 Miliyar, DPRKP Gencar Entaskan Kawasan Kumuh di Karawang
Namun, rencana ini masih harus terganjal, karena hingga hari ini, hasil retribusi dari kios-kios tersebut masih dikeloa oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang.
Kepala Dishub Karawang Agus Kurnia, menyampaikan, pada bulan November 2024 lalu, ada perubahan regulasi, dimana Terminal Cikampek yang semula merupakan Terminal Tipe A dan dikelola oleh Kementrian Perhubungan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.