Sementara Terminal Klari yang semula merupakan Terminal Tipe C dan dikelola oleh pemerintah daerah, kini berubah menjadi Terminal Tipe A dan sekarang dikelola oleh Kementrian Perhubungan.
Hal ini berdasarkan BAST dari tahun 2022 perihal kebijakan Kepala Balai Transportasi Darat Kelas 2 Jabar Kementerian Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang nomor; 030/510/BPKAD – HK. 201/7/13/DJPD 48 Tahun 2022 dan BAST Sertifikat tanah dan bangunan tanggal 4 November 2024.
“Pada bulan November 2024 kemarin, ada perubahan aturan, sehingga ada perpindahan antara Terminal Tipe C ke Cikampek dan Terminal Tipe A ke Klari. Maka sekarang, untuk Terminal Klari bukan lagi kewenangan dari pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa, 7/1/2025.
Baca Juga:Kompak Gelapkan Dana BOS Rp710 Juta lebih, Mantan Kepsek SDIT Atssurayya dan Istri Jadi TersangkaBakti Sosial Pemberian Kacamata Gratis di Karawang, 289 Siswa Terima Bantuan
Agus menuturkan, dengan adanya perubahan tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan penataan kembali Terminal Tipe C Cikampek dengan melakukan sejumlah perencanaan operasional terminal.
“Kami akan melakukan penataan beberapa fasilitas di area terminal, terutama penataan arus lalu lintas. Kami juga berencana akan melakukan penertiban sejumlah pedagang kaki lima yang berada di area pintu masuk terminal, karena cukup mengganggu aktivias kendaraan yang akan masuk kedalam terminal. Tetapi ini akan dibicarakan dulu dengan semua pihak terkait,” jelasnya.
Ia memaparkan, pihaknya juga akan melakukan optimalisasi retribusi dari hasil sewa kios yang berada di Terminal Tipe C Cikampek. Sebab, didalam area terminal terdapat puluhan kios yang dapat menjadi sumber PAD.
Namun, kata Agus, rencana ini masih terkendala, karena hingga hari ini, retribusi kios-kios tersebut masih dikeloa oleh Disperindag. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan segera bersurat kepada BPKAD untuk meminta kepastian mengenai status aset kios-kios tersebut.
di dalam area Terminal Cikampek, ada puluhan kios yang aktif berjualan, tetapi retribusi nya dikelola Disperindag. Padahal ini dapat menjadi potensi retribusi untuk Dishub. Maka, kami akan bersurat ke BPKAD untuk dilakukan mediasi, sehingga nanti ada kepastian mengenai aset nya. Sebab, kami juga memiliki target PAD,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag TU UPTD Terminal Tipe C Cikampek Wawan Setiawan mengatakan, jumlah kios yang berada di dalam terminal mencapai 44 kios, dari beberapa kios tersebut diantaranya ada yang sudah memiliki surat Hak Guna Bangun (HGB) yang dikeluarkan oleh Disperindag.