Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan, H. Taqiudin, SH, MM, pada 23 Agustus 2023. Laporan tersebut didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun.
“Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak yayasan Daarun Nadwah Cikarang, ditemukan adanya laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark up penerimaan uang SPP,” ujar Kombes Pol Mustofa kepada Cikarang Ekspres dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/3),
Selain itu, penyelidikan juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sejak 2014. Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya.
Baca Juga:BAZNAS Karawang Targetkan Penghimpunan Zakat Rp12 Miliar Tahun IniSharp Bersedekah 2025 Usung Tema Masak Bareng #DenganHati, Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan
“Dalam penyelidikan, kami menemukan total kerugian awal sebesar Rp651 juta dan bertambah menjadi Rp710 juta. Motif utama dari perbuatan ini diduga karena alasan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.
Kejadian ini terungkap setelah bendahara baru masih menerima pembayaran uang sekolah dari wali murid tanpa adanya pelaporan yang jelas kepada yayasan. Atas dasar tersebut, yayasan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. (Iky)