Rp4,8 Triliun Disiapkan, Normalisasi Kali Bekasi Dimulai – Bangli Dihabisi!

normalisasi dan restorasi sungai secara besar-besaran .
Kementrian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana melakukan normalisasi dan restorasi sungai secara besar-besaran dalam waktu dekat. --kbeonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Kementrian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana melakukan normalisasi dan restorasi sungai secara besar-besaran dalam waktu dekat. Sebanyak 113 kegiatan akan digelar di sejumlah kecamatan, menyusul terbitnya Surat Edaran tentang Pembongkaran dan Penertiban Bangunan Liar (Bangli) di bantaran sungai.

Berdasarkan surat edaran yang dihimpun Cikarang Ekspres yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Hal ini menindaklanjuti usai penetapan status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, Curah Hujan Ekstrem, Abrasi, Angin Kencang, dan Puting Beliung di Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menjelaskan bahwa penanganan banjir di wilayah Kali Bekasi saat ini sudah berjalan melalui sejumlah paket proyek yang direncanakan hingga 2025.

Baca Juga:Kisruh Internal Yayasan Daarun Nadwah Berujung Laporan PidanaBAZNAS Karawang Targetkan Penghimpunan Zakat Rp12 Miliar Tahun Ini

Proyek normalisasi Kali Bekasi, kata Henri, terbagi dalam tujuh paket. Paket 1 hingga 3 berada di wilayah Kota Bekasi, sementara paket 4 hingga 7 meliputi Kabupaten Bekasi, khususnya Kecamatan Babelan dan Muara Gembong.

“Kegiatan sudah berjalan dan anggarannya sudah tersedia. Fokus saat ini adalah pembebasan lahan, terutama untuk kelanjutan penurapan di sisi Babelan yang sudah dimulai tahun lalu,” jelas Henri.

Dalam rapat evaluasi penanganan banjir, Henri mengungkapkan bahwa pembahasan diarahkan pada bendung Bekasi, Pasar Babelan, dan Muara Gembong. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk penanganan saluran pembuang yang bermuara di DAS Kali Bekasi, Kali Cikeas, dan DAS Citarum.

“Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,85 triliun untuk pembebasan lahan dalam paket 1 hingga 7. Tapi pembebasan lahan itu bukan kewenangan daerah, kami hanya mendukung pelaksanaan teknis,” paparnya.

Lebih lanjut, Henri mengatakan bahwa inisiatif ini bermula dari kunjungan Gubernur Jawa Barat ke Tambun Utara. Dari kunjungan itu, Sekda Kabupaten Bekasi meminta pihaknya menyusun draf surat edaran penertiban bangunan liar.

“Kami tidak mungkin membuat edaran tanpa titik lokasi yang jelas. Maka kami cantumkan lokasi-lokasi kegiatan normalisasi tahun 2025, yang memang terdapat bangunan liar,” ucapnya.

Berdasarkan pemetaan, hampir 80 persen bantaran sungai di Kabupaten Bekasi dipenuhi bangunan liar. “Ini yang jadi perhatian utama. Kalau tidak segera ditertibkan, bangunan liar akan terus bermunculan. Karena itu, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP, kami siapkan alat berat, mereka bertugas melakukan pengamanan dan penertiban di lapangan,” tandas Henri. (Iky)

0 Komentar