Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi Tetap Berjalan Normal saat WFA ASN

Surat Edaran Bupati Bekasi
Surat Edaran Bupati Bekasi
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id — Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan normal selama penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 hingga 27 Maret 2025.

“Ya barangkali soal WFA itu, kami sudah sampaikan agar tetap ada layani masyarakat. Diluar itu silahkan (WFA),” kata Ade Kuswara Kunang di Kantor Kompleks Pemkab Bekasi pada Jumat (21/3).

Ade meminta OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) harus tetap bekerja datang ke kantor atau tempat pelayanan.

Baca Juga:Banyak Hadiah Menanti, Klaim Segera Kode Redeem FF Hari Ini 21 Maret 2025, Ada Senjata dan Skin FREE!Buruan Klaim Sebelum Expired, 5 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 21 Maret 2025, Koleksi Silver Cards

Apalagi jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu harus siaga saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.

“Mereka tetap memberikan layanan buka Senin 24 Maret sampai Kamis 27 Maret 2025,” ujarnya.

Adapun ASN lain diluar yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat bisa bekerja di rumah atau dimana saja. Tentunya, harus tetap bekerja menjalankan tugas atau pekerjaannya.

“Tetap nanti ada absensinya dan laporan kerjanya selama WFA itu,” kata Ade.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Yulianto Iskandar mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6.2/1468-BKPSDM/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

“SE ini turunan dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025 terkait WFA,” kata Beni.

Ada 12 OPD yang tidak diperkenakan untuk WFA lantaran penyelenggara pelayanan publik. Yakni, Dinas Kesehatan di dalamnya Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga:Spoiler & Link Legal Nonton Guild no Uketsukejou desu ga episode 11 sub IndoNonton Solo Leveling Musim 2 episode 12 sub Indo, Jinwoo vs Raja Semut

Kemudian, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD dan Kecamatan dan Kelurahan.

0 Komentar