BEKASI, KBEonline.id – Polres Metro Bekasi menangkap lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih yang melakukan aksi anarkis di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, sudah diamankan. Saat ini para pelaku sedang kami periksa di Polres Metro Bekasi,” kata Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (21/03/2025).
Baca Juga:Shangri-La Frontier musim 2 Episode 24 sub Indo, Sunraku VS King of the Deep SeaLink Nonton Solo Leveling Season 2 Episode 12, Pertarungan Sung Hunter Vs Ant King Dimulai
Kejadian bermula ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih datang ke Kantor Dinkes sekitar pukul 09.00 WIB dengan tujuan menemui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Alamsyah.
Kendati demikian, karena bersangkutan yang mau ditemui sedang rapat di luar, para anggota ormas itu tidak terima dan langsung meluapkan amarah.
“Mereka marah-marah, mengotori lantai dengan alas kaki yang kotor tanah, membuang sampah dari tong sampah ke lantai, bahkan menumpahkan air buangan AC ke depan pintu lobi kantor,” terang Onkoseno.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman, tampak salah satu anggota ormas berbicara meledek di depan kamera sambil mengajak ‘ngopi bersama’ meski dalam suasana Ramadan.
“Assalamuaikum kami dari Laskar Merah Putih, yang melihat dari CCTV untuk Dinas Kesehatan kita ngopi bersama walaupun bulan puasa, terima kasih,” kata salah satu anggota ormas tersebut sembari dengan wajah meledek.
Selain itu, mereka tampak menghambur-hamburkan sampah di depan kantor.
Akibat kejadian itu, suasana kantor Dinkes mencekam. Para pegawai ketakutan, bahkan seorang pegawai disabilitas dilaporkan terjatuh saat kejadian berlangsung.
Ketua Tim Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Noni, pun telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian. “Kami sudah melaporkan kejadian ini dan telah dimintai keterangan,” pungkas Noni.
Baca Juga:Arogansi Ormas di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi Terekam CCTV, Kasus Dibawa ke PolisiRatusan Mahasiswa Karawang Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di Depan DPRD
Lima anggota ormas tersebut dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung di Polres Metro Bekasi. (Iky)