KARAWANG, KBEonline.id – Aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (20/3) dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI berujung ricuh. Sejumlah mahasiswa mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian, termasuk Tri Prasetio Putra, kader Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang juga merupakan anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang.
Tri Prasetio, yang akrab disapa Tio, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekan dari GMNI Karawang berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan mahasiswa dari berbagai daerah dalam aksi penolakan RUU TNI. Aksi ini awalnya berlangsung damai tanpa ada niatan bentrok dengan aparat. Namun, saat massa berhasil masuk ke halaman DPR RI pada malam hari, aparat kepolisian merespons dengan tindakan represif.
“Saya masuk ke halaman DPR RI dengan tangan terangkat, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk bentrok. Tapi, aparat malah melakukan tindakan represif tanpa pandang bulu. Saya yang berada di barisan depan mengalami kekerasan, termasuk ditarik dan dihajar ketika mencoba mendahulukan massa yang lebih rentan,” ujar Tio.
Baca Juga:IKA PPKn FKIP Universitas Buana Perjuangan Karawang Gelar Buka Puasa Bersama, Dihadiri Dosen hingga AlumniViral! Preman Berseragam Todong THR di Pasar Induk Cibitung, Pedagang Minta Gubernur Turun Tangan
Akibat insiden tersebut, ia mengalami cedera serius hingga kehilangan rasa di kakinya dan harus mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Slipi, Jakarta.
Selain Tio, setidaknya enam mahasiswa lainnya juga mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit yang sama. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 40 korban dari berbagai cabang GMNI dan organisasi mahasiswa lain yang menjadi sasaran tindakan represif aparat.
Menanggapi insiden ini, Ketua DPK GMNI FISIP Unsika, Cintania Putri, mengutuk keras kekerasan yang dilakukan aparat terhadap para peserta aksi.
“Tindakan represif yang dilakukan oleh kepolisian ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam negara demokratis, menyampaikan pendapat di muka umum seharusnya dijamin, bukan malah dibungkam dengan kekerasan,” tegasnya.
Cintania juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI untuk segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk kecaman terhadap tindakan represif tersebut. Menurutnya, kekerasan yang dialami mahasiswa tidak hanya berdampak pada fisik korban, tetapi juga menciderai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.