Jelang Lebaran 2025, Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diampuni, Warga Bekasi Ikut Lega, Rasanya Kayak Dapat THR

Pembayaran Pajak di Jawa Barat.
Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat disambut antusias warga Kabupaten Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat disambut antusias warga Kabupaten Bekasi. Program yang mulai berlaku sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini menjadi berkah tersendiri bagi masyarakat Jawa Barat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan.

Dalam pantauan Cikarang Ekspres dilokasi kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara sejak hari kedua pada Jumat (21/03) silam sampai per Sabtu (22/03) kemarin, masyarakat antusias berbondong-bondong meramaikan kantor Samsat.

Baca Juga:Resep Kue Kering Kurma, Camilan Lezat dan SehatSok Jagoan di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi, Lima Anggota Ormas Diciduk Polisi, Berakhir Pakai Baju Oren!

Ada yang menunggu namanya di panggil bahkan ada yang terlihat ramai-ramai sibuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan di loket pelayanan agar bisa ikut merasakan manfaat keringanan dari program besutan Dedi Mulyadi tersebut.

Seorang warga Serang Baru, Cici (26) menjadi salah satu dari sekian kebanyakan masyarakat lainnya yang ikut memanfaatkan keringanan dari program penghapusan tunggakan pajak kendaraan tanpa biaya denda alias gratis.

Wanita yang bertempat tinggal di wilayah Selatan, Kabupaten Bekasi itu, rela jauh-jauh menyempatkan diri datang ke kantor Samsat Kabupaten Bekasi dengan seorang diri bertepatan dihari libur ia bekerja demi utuk mengurus pembayaran pajak kendaraan motor antik miliknya.

“Alhamdulillah senang ada program ini dan cukup meringankan. Awalnya dapat informasi program penghapusan denda pajak gratis dari media sosial, terlebih mumpung sekarang lagi libur kerja, saya langsung ke sini (kantor Samsat),” ungkap Cici kepada Cikarang Ekspres.

Selain itu, Cici juga mengakui bahwa kendaraan sepeda motor yang menjadi alat moda transportasi kesehari-harian nya itu pajaknya sudah tidur lelap alias mati bertahun-tahun terhitung sejak 2017. Awalnya ia pun kebingungan untuk memikirkan bagaimana caranya agar tetap bisa mengurus pajak motor tersebut lantaran sudah terlewat delapan tahun.

“Saya dulu itu beli motor ini bekas, motor sudah pernah dipakai orang sebelumnya dengan harganya yang murah orang itu menjualnya, dengan keadaan minus, yaitu pajak motornya mati, ‘tadinya biarin lah bodong’. Eh tapi berhubung ada kebijakan ini makanya saya ke sini (samsat) ternyata bisa untuk bayar pajak dan balik nama,” imbuhnya.

0 Komentar