Jelang Lebaran 2025, Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diampuni, Warga Bekasi Ikut Lega, Rasanya Kayak Dapat THR

Pembayaran Pajak di Jawa Barat.
Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat disambut antusias warga Kabupaten Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

Dia menyatakan bahwa pihaknya terasa terbantu dengan adanya program kebijakan penghapusan tunggakan pajak atas suguhan Pemerintah Provinsi Jabar dalam menggenjot pendapatan seiring membantu masyarakat yang memiliki kendala biaya dalam membayar pajak.

“Bagus program ini, saya merasakan dibantu sekali, sangat terbantu. Awalnya sempat gak percaya tapi setelah ke sini ternyata bisa, jadi lebih irit yang harusnya bayar bisa lebih dari jutaan, sekarang normal, cuma bayar tahun ini yang jumlahnya cuma berkisar ratusan ribu saja” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota yang mencakup dalam Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Resep Kue Kering Kurma, Camilan Lezat dan SehatSok Jagoan di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi, Lima Anggota Ormas Diciduk Polisi, Berakhir Pakai Baju Oren!

Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dan sudah berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan maupun denda sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyatakan bahwa bagi pemilik kendaraan masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya program pemutihan ini hadir lebih awal dan sudah berlangsung di Samsat Kabupaten Bekasi.

“Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan,” ujar Mochamad Fajar Ginanjar.

Namun demikian, Fajar bilang bahwa sedikitnya terdapat beberapa pengecualian yang tercantum dalam program ini. Diantaranya penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Kemudian, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar. Lalu, kata Fajar juga terdapat pengecualian bagi kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, bahkan untuk kendaraan yang akan dimutasi ke luar Provinsi Jawa Barat tidak bisa ikut program tersebut.

“Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran,” jelas Fajar.

Ia juga menyebutkan bahwa program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda atau sanksi keterlambatan.

0 Komentar