Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan di Jawa Barat melalui optimalisasi penerimaan daerah.
Kendati demikian, Fajar mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi agar segera dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang di tentukan yang akan berakhir dan selesai tertanggal 6 Juni 2025.
“Setelah periode program berakhir, pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga:Resep Kue Kering Kurma, Camilan Lezat dan SehatSok Jagoan di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi, Lima Anggota Ormas Diciduk Polisi, Berakhir Pakai Baju Oren!
Dengan hadirnya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk meringankan beban finansial sekaligus mendukung pembangunan daerah. (Iky)