Menurut Gatot, keberadaan pasar yang layak dan tertata merupakan salah satu wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan sarana bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik. “Undang-undang Dasar 1945 sudah jelas, negara wajib memberikan pekerjaan dan kehidupan layak untuk rakyatnya. Salah satunya dengan menyediakan pasar yang representatif,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung) Morris, mengakui bahwa penertiban premanisme memang menjadi tantangan tersendiri.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penangkapan. Tapi preman bisa muncul kapan saja, sementara kemampuan kami terbatas. Meski begitu, jika ada laporan, langsung kami tindak,” kata Morris.
Baca Juga:Nonton Kamen Rider Gavv Episode 27 Sub Indo, Sour and Sweet to the Point of BurningNonton Kamen Rider Gotchard: Graduations (2025) sub Indo
Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari pedagang terkait pungli oleh petugas pasar. “Kalau ada kejadian, kami langsung koordinasi dengan aparat hukum. Selain itu, untuk menjaga keamanan, kami akan melakukan piket malam,” ucapnya.
Morris menambahkan, sejak instruksi penghapusan tenaga sukwan diterbitkan oleh Kepala Dinas pada 2023, seluruh pasar di bawah wilayah kerjanya sudah tidak lagi menggunakan tenaga sukwan. “Selain melanggar aturan, pola itu rawan dijadikan celah pungli,” pungkasnya. (Iky)