Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pemerasan Disertai Ancaman Kekerasan di Pasar Induk Cibitung

Dua Pelaku Pemerasan di Pasar Induk Cibitung Bekasi Ditangkap.
Polisi telah mengamankan dua tersangka yang berhasil diidentifikasi dari rekaman video yang viral di media sosial.  --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Muhammad Joehari (26), seorang pedagang ikan asin asal Pringsewu, Lampung.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Pasar Induk Cibitung, Jalan Teuku Umar, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.

Baca Juga:Puluhan Mantan Karyawan PT APF Tuntut Pengembalian Uang Simpanan di Koperasi Konsumen Karyawan Mandiri SyariahSodri, Mantan Petugas Sukwan yang Viral Minta THR di Pasar Induk Cibitung, Akhirnya Minta Maaf

Korban mengaku didatangi beberapa orang yang mengaku dari “PEMDA” dan memaksa meminta uang tunai sebesar Rp200.000 dengan dalih “THR BOS, RETRIBUSI KEAMANAN”.

Merasa takut, korban pun menyerahkan uang. Pelaku kemudian diketahui telah melakukan pungutan serupa di beberapa lapak dengan total mencapai Rp1,6 juta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang berhasil diidentifikasi dari rekaman video yang viral di media sosial.

“Kami telah mengamankan Sdr. Sodri (30) dan Sdr. Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” kata Mustofa saat press rilis di Polres Metro Bekasi Senin (24/3).

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp250.000 dari tersangka, uang Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas Pemda, celana, dan kaos yang digunakan pelaku saat beraksi.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 24 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB oleh Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama tim Polsek Cikarang Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Kasus ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tandasnya.

Baca Juga:Aksi Pungli di Pasar Induk Cibitung Terbongkar, Pelaku Ternyata Mantan Tenaga SukwanPasar Semrawut? Ternyata Ini Biang Keroknya!

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana pemerasan maupun pungutan liar. (Iky)

0 Komentar