KARAWANG, KBEonline.id – Puluhan mantan karyawan PT Asia Pasific Fibers (APF) Karawang menggugat para pengurus Koperasi Konsumen Karyawan Mandiri Syariah APF Karawang terkait pengembalian uang simpanan berupa simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela yang diduga belum diberikan. Tuntutan ini melibatkan 71 mantan karyawan yang meminta pihak koperasi untuk mengembalikan total uang mereka yang mencapai Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum 71 mantan karyawan tersebut, Yuli Asmar, SH., menerangkan, uang yang mereka tuntut merupakan hasil iuran yang dipotong dari gaji mereka, termasuk sampai gaji terakhir yang diterima pada bulan November 2024. “Itu uang iuran yang dipotong dari gaji. Bahkan sampai gaji terakhir di bulan November 2024 masih dipotong. Jadi, total uang klien kami itu mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Yuli Asmar dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, 24/3/2025.
Yuli Asmar menambahkan bahwa besaran uang simpanan oleh masing-masing mantan karyawan bervariasi, dengan beberapa di antaranya mencapai angka yang cukup besar. “Ada yang sampai Rp 40 juta,” lanjutnya.
Baca Juga:Sodri, Mantan Petugas Sukwan yang Viral Minta THR di Pasar Induk Cibitung, Akhirnya Minta MaafAksi Pungli di Pasar Induk Cibitung Terbongkar, Pelaku Ternyata Mantan Tenaga Sukwan
Pada kesempatan yang sama, Dedy Kuswandi, Koordinator Mantan Karyawan PT Asif Pasific Fibers Karawang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kuasa hukum mereka. “Kami sudah menguasakan persoalan ini kepada kuasa hukum kami, Yuli Asmar,” kata Dedy Kuswandi.
Dedy juga menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya berkaitan dengan hak mereka sebagai mantan karyawan, berupa simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela yang ditabungkan di koperasi. “Yang kami tuntut adalah hak kami, berupa simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela, bukan yang lain,” tegas Dedy.
Sidang mediasi yang digelar hari ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Para mantan karyawan meminta agar koperasi segera mengembalikan uang mereka yang seharusnya menjadi hak mereka. “Kami meminta hak kami berupa simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela dikembalikan, karena itu merupakan uang kami di koperasi. Karena kami sudah lebih dari lima bulan memperjuangkan hak kami ini,” ujar Yuli Asmar.
Setelah mediasi, pihak mantan karyawan pun menunggu jawaban tertulis dari pihak koperasi mengenai pengembalian uang tersebut. “Kami melakukan pengajuan secara tertulis, nah jawabannya juga secara tertulis,” kata Yuli Asmar.