Dedy Kuswandi menambahkan bahwa mereka tidak meminta uang koperasi, tetapi hanya menuntut hak mereka dari koperasi. “Kami bukan meminta uang koperasi, tapi meminta hak kami yang sudah disetor ke koperasi,” ujar Dedy.
Sementara itu, pihak koperasi PT Asif Pasific Fibers Karawang belum memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Meski begitu, Yuli Asmar berharap bahwa pihak koperasi akan segera memberikan jawaban yang jelas dalam waktu dekat.
Tuntutan ini pun mengundang perhatian publik, mengingat jumlah uang simpanan tersebut cukup besar dan melibatkan banyak mantan karyawan. Diharapkan, dengan adanya mediasi ini, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:Sodri, Mantan Petugas Sukwan yang Viral Minta THR di Pasar Induk Cibitung, Akhirnya Minta MaafAksi Pungli di Pasar Induk Cibitung Terbongkar, Pelaku Ternyata Mantan Tenaga Sukwan
Perkara ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi dan kejelasan dalam hal pengelolaan dana simpanan para anggota koperasi. Para mantan karyawan berharap agar hak mereka segera dikembalikan dan permasalah ini bisa secepatnya diselesaikan. (Siska)