KBEonline.id – Di tengah kemeriahan Lebaran, terdapat tradisi yang selalu ditunggu-tunggu, yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak orang, THR menjadi simbol kebahagiaan dan berbagi di momen yang istimewa ini.
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan. Ini adalah salah satu hal yang paling dinanti oleh pekerja di Indonesia menjelang hari raya. Namun, perlu dicatat bahwa THR hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Jadi, jika Anda bekerja di luar negeri, seperti Malaysia, jangan berharap untuk menerima THR Lebaran.
Tradisi THR dimulai oleh Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6. Awalnya, THR hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di akhir Ramadan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga:Tidak Mudik karena Tidak Punya Kampung Halaman? Jangan Khawatir, Hal ini Bisa Kamu Lakukan saat LebaranTak Terasa Puasa tinggal 5 Hari Lagi! Jika Puasa Kamu ada yang Bolong, Ini Beberapa Hari yang Dilarang
Namun, keputusan ini menuai protes dari masyarakat, terutama para buruh, yang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka berpendapat bahwa meskipun telah bekerja keras, nasib mereka tidak kunjung berubah. Seiring waktu, protes ini membuahkan hasil karena kini seluruh pekerja di Indonesia berhak mendapatkan tunjangan ini menjelang hari raya.
Saat ini, semua aspek terkait THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan demikian, besaran nominal THR yang diterima karyawan telah ditetapkan secara jelas.
Tradisi THR bukan sekadar soal uang; lebih dari itu, ini adalah tentang berbagi kebahagiaan dan rasa syukur saat Lebaran. Memberikan THR merupakan bentuk penghargaan, perhatian, dan solidaritas kepada sesama.
Bentuk dan jumlah THR bervariasi tergantung pada kemampuan dan kebiasaan masing-masing individu atau perusahaan. Meskipun biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai, THR juga bisa berupa bingkisan atau barang lainnya.
Meskipun tradisi THR telah mengakar kuat dalam budaya kita, masih ada beberapa kontroversi dan tantangan yang menyertainya. Salah satunya adalah anggapan bahwa THR bisa menjadi beban bagi pemberi, terutama bagi pengusaha kecil.
Namun demikian, tradisi THR diperkirakan akan tetap lestari di Indonesia. Tradisi ini telah menjadi bagian integral dari budaya Lebaran dan memiliki makna sosial yang sangat penting.