Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat : Perda Ekraf Menjadi Kunci Pengembangan Ekonomi Daerah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif di Kampung Buyut Cipageran (Kabuci) Asih Putera, Kota Cimahi, Selasa (25/3/2025). --KBE--
0 Komentar

CIMAHI, KBEonline.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ekonomi kreatif untuk pengembangan daerah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif di Kampung Buyut Cipageran (Kabuci) Asih Putera, Kota Cimahi, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ini, kata Mamat, menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki daerah.

“Perda ini sudah ada sejak masa Gubernur Ahmad Heryawan, namun masih banyak masyarakat yang belum mengenal atau memahami tentang ekonomi kreatif. Penting bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini agar semua pihak dapat berkontribusi,” ungkap Rachmat.

Baca Juga:BBWM Adakan Kegiatan Santunan Anak Yatim di Kecamatan BabelanSekwan DPRD Jabar Terima Kunker Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Bahas Reses hingga Pajak

Mamat Rachmat menekankan, ekonomi kreatif mencakup dua aspek utama, yaitu administratif dan ekonomi.

“Dalam peraturan daerah, terdapat tantangan dalam perencanaan dan pendataan. Semua ini perlu direncanakan dan dicatat dengan baik agar suatu wilayah dapat berkembang menjadi area yang kreatif,” jelasnya.

Mamat menekankan bahwa tanpa adanya perencanaan yang matang, potensi besar yang dimiliki oleh daerah tidak akan dapat dimanfaatkan secara optimal. Pengembangan produk ekonomi kreatif, lanjutnya, harus disesuaikan dengan potensi daerah setempat.

“Pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif sangat penting untuk mengevaluasi apakah masyarakat memiliki kemampuan berwirausaha, mengingat adanya bakat dan minat yang mendukung,” tambahnya.

Mamat juga menyebutkan bahwa pelatihan dan pendidikan menjadi kunci untuk membangun kapasitas masyarakat dalam berinovasi dan berkreasi serta pentingnya seni dalam ekonomi kreatif.

“Pusat kreasi biasanya lebih fokus pada seni, di mana ekonomi seni merupakan bagian penting. Semua aspek seni kreatif, seperti Jaipong dan berbagai bentuk seni lainnya, juga diatur dalam peraturan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, bahwa seni, kata Mamat, tidak hanya berperan sebagai produk ekonomi, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat identitas budaya dan memperkaya kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga:H-4 Lebaran 2025: Belum Ada Lonjakan Arus Mudik di Tol JapekPolres Metro Bekasi Perketat Pengamanan Mudik, Waspadai Aksi Debt Collector

Selain itu, kegiatan ekonomi berbasis budaya yang dilindungi oleh Perda ini diharapkan dapat memanfaatkan keunggulan kompetitif daerah.

“Di Cimahi, mungkin ada wilayah yang memiliki potensi untuk mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya,” jelasnya.

0 Komentar