Mamat berharap bahwa dengan adanya perlindungan dan dukungan dari peraturan daerah, potensi ini dapat berkembang lebih jauh dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan masyarakat bisa lebih aktif dalam membangun ekonomi kreatif di masa depan.
“Perda Nomor 15 Tahun 2017 melindungi semua hak masyarakat dan menjamin ekspresi dalam bidang ekonomi, budaya, seni, dan berbagai aspek lainnya,” tutupnya.
Rachmat mengajak semua pihak, terutama generasi muda, untuk berani berinovasi dan terlibat dalam pembangunan ekonomi kreatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan daerah yang lebih maju dan sejahtera. ***