Kenapa Hewan yang Memiliki Taring Haram untuk Dimakan? Inilah Penjelasannya

Hewan Bertaring Haram untuk Dimakan
Ilustrasi Gambar Hewan Bertaring (narasitv)
0 Komentar

KBEonline.id – Pertanyaan mengenai kehalalan mengonsumsi hewan bertaring sering kali muncul di kalangan umat Muslim. Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam Islam yang tidak mengizinkan konsumsi sembarang jenis hewan.

Meskipun daging merupakan sumber protein yang penting, Islam menetapkan bahwa ada jenis hewan tertentu yang haram untuk dikonsumsi. Di antara jenis-jenis hewan tersebut, hewan bertaring termasuk dalam kategori yang diharamkan.

Ada banyak hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam, seperti ikan, ayam, domba, dan sapi. Namun, terdapat pula beberapa hewan yang diharamkan menurut syariat, seperti hewan buas, hewan yang hidup di dua alam, dan tentu saja, hewan bertaring.

Baca Juga:Tahukah Kamu bahwa Berat Awan Ratusan Ton? Tapi Kenapa Tidak Jatuh?Organ Tubuh Bisa Simpan Rasa Trauma, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Hewan bertaring yang dimaksud adalah mereka yang menggunakan taringnya untuk menyerang manusia dan harta benda, contohnya singa, macan, macan tutul, dan serigala. Inilah pemahaman yang dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).

Para ulama sering kali menjelaskan tentang makanan halal dan haram agar kita dapat lebih selektif dalam memilih apa yang akan dimakan. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum asal dari setiap makanan adalah halal dan diperbolehkan. Ini adalah prinsip dasar yang perlu dipahami.

Jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai suatu makanan—apakah boleh dikonsumsi atau tidak—maka kita kembali kepada hukum asal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Segala sesuatu yang dinyatakan haram dalam Al-Qur’an dan hadits sudah pasti dihukumi haram.

Dalam konteks ini, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Tsalabah, di mana Rasulullah SAW melarang konsumsi binatang buas bertaring. Malik menyampaikan dari Ismail bin Abu Hakim bahwa Abu Hurairah meriwayatkan sabda Rasulullah SAW: “Memakan binatang buas bertaring adalah haram.”

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa larangan tersebut khusus berlaku bagi binatang bertaring yang menyerang dengan taringnya. Ia menegaskan bahwa jika Rasulullah SAW bermaksud mengharamkan sesuatu, beliau akan menyebutkan sifat-sifat tertentu dari binatang buas tersebut.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika Rasulullah tidak berniat untuk mengkhususkan pengharaman pada binatang buas tertentu, maka beliau akan menggunakan istilah jamak. Namun kenyataannya, beliau memilih kata-kata khusus untuk mengharamkan sebagian binatang buas tanpa mencakup semua.

0 Komentar