BEKASI, KBEonline.id– Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang ayah berinisial EH alias BB (52), yang berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan telah mencabuli dua anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan tindakan bejat suaminya pada 3 April 2025 ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut mengungkap bahwa EH telah melakukan pencabulan terhadap anak pertamanya, ER (20), sejak tahun 2016, serta anak keduanya, SNH (13), sejak tahun 2023.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Penduduk, Disdukcapil Karawang Perketat Pendataan Pendatang Pasca LebaranPenumpang Keluhkan Angkutan Umum, Dishub Kabupaten Bekasi Buka Suara, Ini Alasannya..
“Korban ada dua. Yang pertama inisial ER usia 20 tahun yang bersangkutan menjadi korban persetubuhan atau pencabalan sejak tahun 2016 sampai dengan 2025, kurang lebih 10 tahun. Korban yang kedua adalah adik dari pada korban yang pertama usia 13 tahun, korban inisial SNH, korban dicabuli sejak tahun 2023, berarti sejak usia 10 tahun,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi.
Perbuatan terakhir tersangka terjadi pada 28 Maret 2025 di rumahnya yang berlokasi di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri, Kampung Geger, RT 02/RW 02, Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
“Para bukti, baju warna ungu polos, dua celana panjang warna orange polos, celana dalam warna ungu polos, dan bh pink polos milik korban juga telah diamankan,” katanya.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka menggunakan ancaman dan tekanan psikologis kepada korban. EH mengancam akan mengusir korban dari rumah dan tidak memberikan nafkah jika mereka menolak memenuhi keinginannya. Selain itu, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebagai bentuk ‘tutup mulut’.
“Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap dua orang korban dengan ‘jangan bilang siapa-siapa, kalau sampai bilang, jangan anggap sebagai ayah’ dan tidak akan diberikan nafkah lagi, uang lagi dan akan diusir dari rumah milik tersangka,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, EH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku telah kami tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Mustofa. (Iky)