BEKASI, KBEonline.id – Niat Egi bersama tiga rekannya, Arizal, Faisal, dan Ghulam, untuk menggauli D (16), seorang pelajar putus sekolah, di kontrakan Egi di Cikarang Timur, berakhir setelah istri Egi, Lulu, memergoki mereka. Kini, keempat pelaku diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi.
Kejadian bermula saat Egi berkenalan dengan D di sebuah kafe. Hubungan mereka semakin akrab hingga pada Jumat (4/4), Egi menghubungi D dengan alasan ingin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Bersama Faisal, Egi menjemput D dan membawanya ke kontrakannya, di mana Arizal dan Ghulam sudah menunggu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, mengungkapkan bahwa sebelum menyetubuhi korban, keempat pelaku mengonsumsi dua botol minuman keras yang dibeli secara patungan. Setelah mabuk, Egi membawa D ke kamar dan menyetubuhinya, diikuti oleh Faisal dan Arizal. Saat giliran Ghulam, istri Egi tiba-tiba pulang dan mendapati kejadian tersebut.
Baca Juga:DPRD Karawang Usulkan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Babakan Toge-Mekarjati untuk Urai KemacetanKlaim Segera Sebelum Expired, Inilah Kode Redeem Free Fire 9 April 2025, Ada Item Langka hingga Diamond
“Kejadian malam. Jadi korban tersangka ini salah prediksi. Salah prediksi kan Perkiraan dia kan istrinya tidak pulang ke kontrakan, ternyata pulang ke kontrakan. Jadi ketahuan sama istrinya lah,” ucap Mustofa kepada awak media di Kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (9/4).
Melihat kejadian tersebut, lanjut Mustofa, istri egi yang marah, menjambak korban (D). Kemudian korban bersama empat pemuda hidung belang ini diamankan pleh warga dan dibawa ke Polsek Cikarang Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, polisi juga menemukan bahwa keempat pelaku dengan sengaja mencekoki korban dengan minuman keras yang dicampur dengan obat-obatan golongan G.
“Aktor intelektualnya si Egi ini. Dia yang punya ide untuk menjemput korban, kemudian menyediakan tempat, mengajak minum-minuman keras. Dan keempatnya juga mengakui telah memberikan obat ke korban,” tambahnya.
Saat ini keempatnya telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa barang bukti juga telah diamankan, seperti dua botol minuman keras, empat baju milik tersangka, satu baju milik korban, satu handuk merah, dan seprai bermotif doraemon. Keempatnya dijerat pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.