BEKASI, KBEonline.id – Sembilan orang jadi tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Tanggal 20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 10 April 2025.
Mereka adalah, MS yang merupakan eks Kepala Desa (Kades) Segarajaya, lalu AR Kades Segarajaya sejak tahun 2023. Lalu, JM seorang Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Kantor Desa Segarajaya.
Baca Juga:Gratifikasi Proyek! Soleman Dituntut 3 Tahun PenjaraKeluyuran di Jam Sekolah, 8 Pelajar Diamankan Satpol PP Karawang
“Lalu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya.
Lebih lanjut, Djuhandani menyebut, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Polisi juga mendapatkan fakta bahwa modus dalam kasus ini ialah merubah objek dan subjek dalam sertifikat.
“Bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana dirubah objek maupun subyek sertifikat tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Djuhandani, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa seperti pemeriksaan para tersangka dan lain sebagainya. Seluruh tersangka akan dipanggil secepatnya agar berkas perkara rampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian dirubah subjek maupun objeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandani.
Sebelumnya diberitakan, status kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinaikan ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar dia, Jumat, 28 Februari 2025.