Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dia didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana. “Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu,” ujar Rahman pada Kamis, 20 Februari 2025.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dua lokasi yang diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.
Pertama, ada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Desa Hurip Jaya. Brigjen Djuhandani mengatakan dua desa itu berdekatan.
Baca Juga:Gratifikasi Proyek! Soleman Dituntut 3 Tahun PenjaraKeluyuran di Jam Sekolah, 8 Pelajar Diamankan Satpol PP Karawang
“Desa Hurip Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya. Di situ juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” katanya. (Iky)