DLHK Karawang Panggil RS Swasta Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Medis

DLHK Karawang Panggil RS Swasta.
DLHK Karawang Panggil RS Swasta Terkait Dugaan Pembuangan Limbah RS di Desa Karangligar, Kabupaten Karawang.
0 Komentar

Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Kalau melanggar, bisa sampai pencabutan izin operasional,” tegas Yayuk.

Terkait permasalahan ini, DLHK Karawang menyebut pihak kepolisian juga telah turun tangan. “Pihak Polres sudah ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kita akan terus mengikuti prosesnya,” kata Meli.

DLHK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. ***

0 Komentar