Perizinan Eiger Camp Terus Disorot, Rahmat Hidayat Djati: Jumat Ini Kita Cek Langsung

Rhd
Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Setelah disidak Gubernur Dedi Mulyadi, perizinan Eiger Camp terus mendapat sorotan.

Terkait persoalan tersebut DPRD Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah dinas yang berwenang dalam mengeluarkan izin kepada PT Mitra Reka Buana selaku pengelola pembangunan Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong.

Dalam rapat tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB memastikan bahwa pembangunan Eiger Camp sudah teregister dalam sistem OSS. Artinya pihak perusahaan sudah memenuhi semua dokumen perizinan yang harus ditempuh.

Baca Juga:Apa Sebenarnya Apatis Itu? Dan Apa Penyebabnya?Beberapa Hewan Ini Ternyata Memanfaatkan Medan Magnet Bumi untuk Penunjuk Jalan

“Jadi pada prinsipnya semua kewajiban perusahaan dalam perizinan sampai keluar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ditempuh. Masalahnya perizinan yang keluar apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan site plan yang tertuang,” ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP KBB, Yusef Ahmad dalam rapat tersebut, Rabu (09/04).

Proses perizinan pembangunan Eiger Camp, Yusef menjelaskan PT Eigerindo Multi Produk Industri telah melengkapi semua dokumen, seperti pola ruang, site plan dari Dinas Tata Ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal lalin) dari Dinas Perhubungan.

“Perusahaan pertama mengajukan permohonan izin pembangunan Eiger Camp pada 2021. Lalu kami berikan rekomendasi untuk melengkapi beberapa dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Di sana perusahaan langsung menyusun dokumen kelengkapan, PBG nya terbit di Maret 2023,” tambah Yusef.

Bahkan menurutnya, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Kawasan yang dikeluarkan Dinas PUTR hanya sebanyak 2,08% dari batas maksimal KDB Kawasan 10% yang tertuang dalam Perda KBU. Lalu dalam site plan pembangunan Eiger Camp disebutkan Yusef, hanya ada 14 PBG.

“Dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja dengan sistem OSS perizinannya tidak perlu lagi rekomendasi dari Gubernur prosesnya. Tapi perda KBU tetap jadi acuan kaitan dengan teknisnya,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati memastikan agenda rapat dengar pendapat bersama sejumlah dinas di KBB itu agar persoalan pembangunan Eiger Camp segera terselesaikan. Pihaknya ingin memastikan sistem yang ada di Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat terkait perizinan pembangunan di kawasan lindung itu sejalan.

0 Komentar