Sebanyak 107 Perusahaan Dilaporkan Terkait THR, Kota Bekasi Paling Banyak

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Ponco Widodo.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Ponco Widodo. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II mencatat sebanyak 107 perusahaan dilaporkan karena diduga bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode tahun 2025.

Laporan tersebut diterima melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari lima kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah kerja UPTD.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Ponco Widodo, mengatakan laporan pengaduan dibuka sejak 31 Maret hingga 7 April 2025. Dari total 107 laporan, Kota Bekasi menjadi wilayah dengan jumlah aduan terbanyak, yaitu 54 perusahaan. Disusul oleh Kabupaten Bekasi dengan 37 perusahaan, Karawang 10 perusahaan, serta Purwakarta dan Subang masing-masing 3 perusahaan.

Baca Juga:DLHK Karawang Panggil RS Swasta Terkait Dugaan Pembuangan Limbah MedisBeberapa Fasilitas Alun-Alun Rusak, Kesadaran Pengunjung Masih Kurang

“Total ada 155 orang yang mengajukan laporan. Mereka berasal dari berbagai sektor industri di lima wilayah tersebut,” ujar Ponco saat ditemui di kantor UPTD Wasnaker Wilayah II, Kamis (10/4/2025).

Ia merinci, dari 54 perusahaan yang dilaporkan di Kota Bekasi, terdapat 80 orang pelapor. Sementara di Kabupaten Bekasi, 59 orang mengadukan 37 perusahaan. Di Karawang ada 10 pelapor, dan masing-masing 3 pelapor dari Purwakarta dan Subang.

“Ini menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan,” lanjutnya.

Uniknya, Ponco mengungkap adanya dua laporan unik dari Kabupaten Karawang. Salah satunya berasal dari istri seorang karyawan yang mengira suaminya belum menerima THR.

“Setelah kami cek, ternyata suaminya sudah menerima THR, namun tidak memberi tahu istrinya. Jadi laporan itu tidak valid,” jelasnya.

Ponco menyebutkan, hingga 9 April 2025, pihaknya telah menyelesaikan 91 dari 107 laporan yang masuk. Artinya, tinggal 16 laporan yang masih dalam proses penanganan.

“Sisa 16 laporan yang belum tuntas semuanya berasal dari Kabupaten Bekasi. Hal ini karena laporan masuk setelah Hari Raya Idulfitri, sehingga butuh waktu tambahan untuk penyelesaian,” kata Ponco.

Baca Juga:Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka di Kasus Pagar Laut di Bekasi, Eks Kades hingga Staf Desa Ikut TerlibatGratifikasi Proyek! Soleman Dituntut 3 Tahun Penjara

Ia menegaskan, UPTD Wasnaker Wilayah II akan terus berupaya menuntaskan seluruh laporan dengan cepat dan tepat. “Kami pastikan seluruh laporan ditindaklanjuti. Kami juga mengimbau pekerja dan pengusaha untuk menjaga komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti kasus di Karawang,” pungkasnya.(aufa zahra)

0 Komentar