BEKASI, KBEonline.id – Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi mengaku belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka salah satu anggota dewan dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih menunggu surat resmi. Jika sudah diterima, surat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, lalu diteruskan ke bupati dan gubernur,” ujar Edi Yusuf kepada Karawang Bekasi Ekspres, Jumat (11/4).
Baca Juga:Nonton Slime Taoshite 300-nen S2 episode 2 sub Indo, World Spirit ConferenceNonton Ninja and an Assassin Under One Roof episode 1 sub Indo, Ninja bertemu Pembunuh
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, memastikan pelayanan di Desa Segarajaya tetap berjalan meskipun kepala desanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“DPMD akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Dua Politisi dan Sejumlah Pejabat Desa Terjerat
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di perairan Desa Segarajaya. Dua di antaranya merupakan mantan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Para tersangka adalah MS, eks Kepala Desa Segarajaya yang juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Amanat Perubahan sekaligus Ketua DPD Partai NasDem.
Selain itu, ada AR, Kepala Desa Segarajaya hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2018-2024 yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan. AR diketahui merupakan adik kandung MS.
Selain kedua politisi tersebut, tujuh tersangka lainnya berasal dari perangkat desa dan tim Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu:
GM (Kasie Pemerintahan Desa Segarajaya), Y (staf desa), S (staf desa), AP (Ketua tim support PTSL), GG (petugas ukur tim support PTSL), MJ (operator komputer) dan HS (tenaga pembantu tim support PTSL)
Baca Juga:Nonton Yami Healer episode 2 sub Indo, Masa Lalu ZenosProgram Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang Raup Rp 8,6 Miliar
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Pemerintah Kabupaten Bekasi turut memantau dampaknya terhadap pelayanan publik, baik di tingkat desa maupun legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka atau pihak terkait lainnya. (Iky)