Saepullah menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa memang berada dalam kewenangan kepala desa, namun tetap harus berdasarkan rekomendasi camat. “Camat bersepakat akan menjalankan sesuai dengan administrasi yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPMD meminta semua pihak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. “Kami minta agar Kades, BPD serta Camat segera melakukan evaluasi kinerja terhadap ketiga perangkat desa tersebut,” tandas Saepullah. (Siska)