Polisi juga tengah mengejar pelaku lainya yang masih buron, atau masuk dafta pencarian orang (DPO), yakni AAM dan C penadah. Atas perrbuatannya para tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Iky)
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Bekasi

