Sat Reskrim Unit 3 Tipiter Lakukan Pemeriksaan Tempat yang Dijadikan Penampungan Limbah Medis di Karangligar

Tumpukan limbah medis rumah sakit B3 ditemukan.
Tumpukan limbah medis rumah sakit B3 (Bahan Beracun Berbahaya) ditemukan di lingkungan RT. 07/02 Kampung Bedeng di Desa Karangligar Karawang.
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Polres Karawang melalui Sat Reskrim Unit 3 Tipiter telah melakukan pemeriksaan pengelola tempat dan penanggung jawab tempat lokasi yang dijadikan penampungan sampah yang tercampur limbah medis di Dusun Kampek Rt. 07/02, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jumat (11/4/2025).

Hal tersebut berawal dari informasi dari masyarakat dengan adanya pembuangan limbah medis di tempat kejadian. Sehingga saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan secara langsung ke TKP diketahui bahwa dilokasi merupakan tanah garapan yang diserahkan kepada warga Desa Karangligar.

Dari informasi yang didapat, dilokasi benar adanya kegiatan tempat penampungan sampah domestik yang diketahui pada saat pemeriksaan secara langsung di TKP. Sampah domestik tersebut berasal dari rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Pejabat Bekasi Kini Punya ‘Orang Tua Angkat’ Wajib Keluarkan Duit Tiap BulanKarawang Siap Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Gelombang Ketiga dari Kemensos

“Saat pemeriksaan tercampur sampah medis. Diperkuat dari keterangan pemilik pengelola sampah domestik tersebut H. A dan S sebagai pengelola tempat dan penanggung jawab tempat lokasi yang dijadikan penampungan sampah domestik dari Rumah Sakit Bayukarta Karawang dan Rumah Sakit Hermina Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki N.A melalui Kasi Humas Ipda Solikhin.

Solikhin mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pengelolaan limbah dan meminta masyarakat. Untuk tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan, karena perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

“Kita imbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pengelolaan limbah dan meminta masyarakat. Serta tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup didampingi oleh Polres Karawang dan bersama-sama Pemerintah Desa Karangligar dan juga dihadiri oleh pihak rumah sakit terkait melakukan clean up limbah medis yang tercampur dengan sampah area sebagai upaya mengurangi dampak adanya limbah medis yang ada dilokasi tersebut.

Dan dengan menggunakan armada dari Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina yang kemudian sampah domestik tersebut dikembalikan kepada pihak rumah sakit. ***

0 Komentar