Sampah di Bekasi Membeludak Usai Lebaran! Angkanya Tembus Hampir 1.000 Ton Sehari!

TPAS Burangkeng
TPAS Burangkeng
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Volume sampah di Kabupaten Bekasi meningkat tajam pasca-libur Lebaran 2025. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, lonjakan sampah mulai terlihat sejak Kamis (27/3) dengan volume mencapai 849,33 ton. Meski sempat menurun, peningkatan kembali terjadi usai Lebaran, dengan puncaknya pada Senin (7/4) sebesar 975,59 ton.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, menjelaskan bahwa sebagian besar sampah berasal dari aktivitas rumah tangga dan pedagang kaki lima (PKL). Ia menyebut, rata-rata satu jiwa menghasilkan 0,7 kilogram sampah per hari. Jika dihitung per kepala keluarga (KK) dengan empat jiwa, maka dalam sehari satu KK dapat menghasilkan 2,8 kilogram sampah.

“Kalau banyak orang datang atau keluar dari Bekasi saat lebaran, kita bisa hitung potensi timbulan sampah berdasarkan jumlah orang dikalikan 0,7 kg. Logikanya begitu,” ujar Donny kepada Karawang Bekasi Ekspres.

Baca Juga:Warga Perumahan Wahana Cikarang RT 10 Kompak Kelola SampahCara Mudah Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 Sudah Cair atau Belum, Cuma Pake NIK KTP

Selama hari raya, pelayanan sampah sempat terhenti, termasuk operasional TPA Burangkeng. Hal ini menyebabkan peningkatan timbunan sampah rumah tangga di beberapa titik. Namun, DLH memastikan bahwa sejak layanan kembali aktif, tidak ada lagi penumpukan sampah di perumahan dan jalan.

“Libur tanggal merah kita hentikan, tapi setelah itu semua petugas kembali bekerja, termasuk saya sendiri turun ke lapangan,” tambahnya.

Selain sampah reguler, DLH juga menghadapi tantangan dari keberadaan sampah liar. Sekitar 35 ribu meter persegi area di Kabupaten Bekasi tercemar oleh sampah ilegal, khususnya di bantaran sungai dan pinggir jalan. Mayoritas berasal dari aktivitas PKL dan pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi pembuangan ke TPA Burangkeng.

“Minimnya kesadaran dan tidak adanya sanksi tegas membuat sampah liar ini terus muncul,” tegas Donny.

DLH telah mengerahkan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) persampahan untuk mengangkut sampah liar ke TPA. Namun, sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng masih menggunakan metode open dumping.

Pihaknya juga mendorong keterlibatan masyarakat untuk aktif mengawasi praktik pembuangan sampah ilegal. Ia menekankan bahwa kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di setiap kecamatan memiliki peran dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), khususnya Pasal 21a.

0 Komentar